Latar Belakang


   Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Kapas sebagai institusi Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan (BKP3) Kabupaten Bojonegoro merupakan lembaga Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bertugas dan bertanggung jawab dalam penyelenggaran penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan di wilayah Kecamatan Kapas. Tugas Pokok dan Fungsi BPP Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro sesuai dengan Permentan Nomor 26/Permentan/ 0T.140/4/2012 adalah:

1. Tugas Pokok BPP :

  1. Menyusun Programa Penyuluhan BPP sejalan dengan Programa Penyuluhan Tingkat Kabupaten. 
  2. Melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan. 
  3. Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar. 
  4. Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama. 
  5. Memfasilitasi peningkatan kapasitas Penyuluh melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan. 
  6. Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
2. Fungsi BPP
    Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Kapas mempunyai fungsi sebagai tempat pertemuan untuk memfasilitasi pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Keberhasilan dan kinerja Penyuluh di BPP dapat diukur melalui 9 (sembilan) indikator kinerja Penyuluh, yaitu:
  1. Tersusunnya programa penyuluhan pertanian di BPP sesuai dengan kebutuhan petani. 
  2. Tersusunnya rencana kerja tahunan penyuluhan di wilayah kerja masing masing Penyuluh Pertanian. 
  3. Tersedianya data peta wilayah pengembangan teknologi spesifik lokasi sesuai dengan pewilayahan komoditas unggulan. 
  4. Terdiseminasinya informasi teknologi pertanian secara merata sesuai kebutuhan petani. 
  5. Tumbuh kembangnya keberdayaan dan kemandirian petani, kelompok tani, kelompok usaha/asosiasi dan usaha formal (koperasi dan usaha formal lainnya) 
  6. Terwujudnya kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara petani dengan pengusaha. 
  7. Terwujudnya akses petani ke lembaga keuangan, informasi sarana produksi pertanian dan pemasaran. 
  8. Meningkatnya produktivitas agribisnis komoditas unggulan di masing-masing wilayah kerja. 
  9. Meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan petani di masing-masing wilayah.